topmetro.news, Asahan – Ketua Komisi B DPRD Asahan larang oknum Wartawan, Amy Ruz Sinaga untuk meliput saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak PKS PTPN IV Bandar Pasir Mandoge, Selasa (27/10)
Saat itu, saya datang sesuai prosedur. Saya melapor ke Staf Sekretariat Komisi B untuk minta izin meliput RDP. Ketika itu, Staf Sekretariat mengatakan belum berani mengizinkan masuk karena Ketua Komisi B belum datang, ucap Amy, jurnalis Bidiklintas.co, Jumat (30/10).
Amy menambahkan, setelah Ketua Komisi B, Dodi Sayendra SH datang, saya kembali menemui Staf Sekretariat. Jawabannya harus meminta izin dulu ke Ketua Komisi B.
“Saya berdiri di depan pintu masuk ruang RDP. Lalu, didepan para undangan yang hadir yakni Dinas Lingkungan Hidup Asahan dan Lembaga Indonesia Bersatu (LIB) Asahan, saya dilarang masuk. Alasannya kalau tidak diundang tidak boleh masuk”, kata Amy.
Amy melihat, didalam ruangan ada rekan wartawan yang hadir bersama rombongan LIB. Mengetahui saya tidak diperkenankan masuk, rekan wartawan tersebut memilih keluar sebagai bentuk solidaritas sesama jurnalis.
Didepan pintu, oknum wartawan tersebut protes kepada Ketua Komisi B dengan ucapan apakah rapat ini tertutup atau terbuka. Kalau tertutup, mana surat keputusan rapat tertutupnya.
“Baru kali ini RDP, Wartawan dilarang meliput hanya karena dasar undangan. Hingga saya meninggalkan lokasi, tidak ada surat keputusan RDP tertutup yang ditunjukkan. Didalam undangan yang saya lihat juga tidak ada stempel yang sifatnya tertutup”, kata Amy.
Karena ini di ruang publik, saya menilai pelarangan ini sangat janggal. Padahal, RDP itu membahas kepentingan publik terkait dugaan pencemaran lingkungan, keabsahan dokumen PPA-PPU, tinggi cerobong asap serta dugaan manipulasi pajak air bawah tanah yang merugikan PAD, kata Amy.
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra SH saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp secara tegas membantah tudingan itu. Saya tidak melarang pihak media akan meliput RDP, namun saya mengatur agar pihak media bisa konferensi pers nanti usai rapat.
Reporter | Indra

